Permintaan Komisi VII agar pemerintah mencopot Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko telah didengar pimpinan DPR RI.
- Tembus 62 Persen, Hasil Quick Count Kawalpemilu di Jatim Prabowo-Gibran Makin Meroket
- Jurnalis Prancis: AS Ambil Keuntungan dari Perang Rusia-Ukraina
- Prananda Dapat Tugas Baru di PDIP, Pengamat: Indikasi Puan Diposisikan Urus Negara
Permintaan itu, lantaran Tri Handoko dinilai tak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di internal BRIN. Begitu juga soal penggunaan anggaran yang dinilai tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dalam melakukan pencopotan pucuk pimpinan suatu instasi, ada mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan kalau memang ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden. Jadi ada mekanismenya,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, BRIN juga perlu mempertimbangkan usulan atau desakan dari Komisi VII tersebut dengan melakukan evaluasi.
“Jadi apa yang disampaikan di Komisi VII menurut saya satu dinamika yang memang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Para Musisi Ciptakan Sejumlah Lagu untuk Ganjar-Mahfud
- Legislator PDIP Sebut Kemerdekaan Palestina Adalah Amanat Konstitusi
- Ingin Jalan-jalan Gratis ke Spanyol dengan Uang Saku Tambahan? Begini Caranya