Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ditantang bikin surat pernyataan untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
- Banyuwangi Buka Seleksi 659 PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
- 15 Ribu Warga Banyuwangi Bakal Dapat Sertifikat Lahan dari Program TORA
- Ada Atraksi Udara TNI AU, Festival Gandrung Sewu Hipnotis Ribuan Wisatawan
Baca Juga
Dalam orasinya, Koordinator Serikat Rakyat Banyuwangi (SRB), Supono mengatakan, tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut merupakan upaya untuk mendistorsi demokrasi. Untuk kembali ke masa-masa orde baru, dimana saat itu kekuasaan seseorang seperti tidak terbatas.
“Sejatinya demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Apalagi, berdasarkan data KPK RI sejak tahun 2012 sampai 2021 kasus korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari angka itu, 686 kades terjerat di dalamnya.
Usai orasi, aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut, selanjutnya diterima Ketua Komisi IV, Vicky Septalinda di Ruang Rapat Khusus DPRD.
Vicky sapaannya mengatakan, terkait usulan agar 50 anggota dewan membikin surat pernyataan untuk menolak perpanjangan masa jabatan Kades akan ditampung dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
“Kita wadahi dan kita terima aspirasi itu. Kami siap (bikin surat pernyataan) atas instruksi pimpinan,” tegasnya.
Itupun, lanjutnya, harus melalui serangkaian proses. Karena kebetulan yang menerima dari 50 anggota dewan adalah dirinya sendiri. Setelah ditugasi oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.
“Karena mengingat bahwa undang undang itu adalah kewenangannya pusat, kita hanya menerima aspirasi dari masyarakat dan itu tidak boleh ditolak,” ucapnya.
Adapun, empat poin yang dicatat dari aspirasi tersebut, pertama, massa SRB keberatan karena kepala desa mengatasnamakan rakyat untuk perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun.
Kedua, para kades yang mengikuti aksi di Jakarta telah meninggalkan pelayanan di desa selama mereka ada di senayan. Ketiga, terkait adanya salah satu person kepala desa dari Banyuwangi menyampaikan di medsos yang akan menghabisi partai politik yang tidak mendukung usulan mereka.
“Pembubaran asosiasi ataupun perkumpulan kades yang legalitasnya di-KemenkumHAM-kan, ini yang keempat. Saya rasa dari usulan itu kita juga perlu melihat aturannya dulu,” pungkasnya.
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
- Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Tanah Air