Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ditantang bikin surat pernyataan untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
- Kantor Pelayanan Publik di Banyuwangi Kian Ramah Lansia dan Disabilitas
- Tingkatkan Pendapatan Pelaku Usaha Mikro Banyuwangi, Bupati Ipuk Terus Salurkan Bantuan Usaha
- Bupati Ipuk Buka Banyuwangi Job Fair 2024, Sediakan 1.900 Lowongan Kerja Termasuk bagi Difabel
Dalam orasinya, Koordinator Serikat Rakyat Banyuwangi (SRB), Supono mengatakan, tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut merupakan upaya untuk mendistorsi demokrasi. Untuk kembali ke masa-masa orde baru, dimana saat itu kekuasaan seseorang seperti tidak terbatas.
“Sejatinya demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Apalagi, berdasarkan data KPK RI sejak tahun 2012 sampai 2021 kasus korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari angka itu, 686 kades terjerat di dalamnya.
Usai orasi, aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut, selanjutnya diterima Ketua Komisi IV, Vicky Septalinda di Ruang Rapat Khusus DPRD.
Vicky sapaannya mengatakan, terkait usulan agar 50 anggota dewan membikin surat pernyataan untuk menolak perpanjangan masa jabatan Kades akan ditampung dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
“Kita wadahi dan kita terima aspirasi itu. Kami siap (bikin surat pernyataan) atas instruksi pimpinan,” tegasnya.
Itupun, lanjutnya, harus melalui serangkaian proses. Karena kebetulan yang menerima dari 50 anggota dewan adalah dirinya sendiri. Setelah ditugasi oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.
“Karena mengingat bahwa undang undang itu adalah kewenangannya pusat, kita hanya menerima aspirasi dari masyarakat dan itu tidak boleh ditolak,” ucapnya.
Adapun, empat poin yang dicatat dari aspirasi tersebut, pertama, massa SRB keberatan karena kepala desa mengatasnamakan rakyat untuk perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun.
Kedua, para kades yang mengikuti aksi di Jakarta telah meninggalkan pelayanan di desa selama mereka ada di senayan. Ketiga, terkait adanya salah satu person kepala desa dari Banyuwangi menyampaikan di medsos yang akan menghabisi partai politik yang tidak mendukung usulan mereka.
“Pembubaran asosiasi ataupun perkumpulan kades yang legalitasnya di-KemenkumHAM-kan, ini yang keempat. Saya rasa dari usulan itu kita juga perlu melihat aturannya dulu,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota DPRD Angkat Bicara Soal Madiun Umbul Square
- Mbak Dewi Apresiasi Peran RT/RW dalam Mendorong Program Pemkab Kediri
- Pemkot Surabaya Raih Insentif Fiskal Penurunan Stunting, Wali Kota Eri Komitmen Tingkatkan SDM