Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah mangkir dari panggilan, karena alasan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif.
- Keuangan Daerah Tak Stabil, DPRD Gresik Pesimis THR ASN Bisa Cair
- Masyarakat Resah, DPRD Gresik Minta Petrokimia Evaluasi Dampak Polusi Perusahaannya
- Dewan: Investasi Gresik Senilai Rp 37,042 Triliun Bukan PAD
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, membenarkan terkait kehadiran anggota Fraksi Golkar itu ke institusinya yang hendak memintai keterangan (klarifikasi). Tentang hibah untuk 782 kelompok UMKM yang mengunakan dana APBD 2022 senilai Rp19 miliar.
"Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa hari ini tadi, setelah kemarin tidak bisa hadir karena sedang mengelar sosialisasi perda," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/2).
"Yang bersangkutan (Asroin) kami tanya seputar peran pengawasan dan pengawalannya sebagai anggota DPRD Gresik, terhadap realisasi hibah barang ke UMKM," tuturnya.
Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Alifin menegaskan pihaknya masih mentelaah keterangan dari yang bersangkutan.
"Mohon teman-teman media bersabar, ditunggu saja perkembangannya biar kami telaah dan laporkan pimpinan dulu hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, sayangnya belum memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan yang telah dijalani.
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
- Alasan Bupati Hendy Maju Lagi Periode Kedua di Pilkada 2024
- Pj Gubernur Adhy: SMK di Jatim Berkontribusi Turunkan Angka Pengangguran