Presiden Jokowi diminta tidak gegabah menyikapi pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh PT, Freeport Indonesia. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
- Presiden Jokowi: Beli Pupuk Cukup Pakai KTP
- Presiden Jokowi Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Gubernur Khofifah: Stok Bahan Pokok Jatim Aman dan Harga Stabil Selama Nataru
- Bertemu PM Kishida, Presiden Jokowi Bahas Proyek MRT hingga Isu Palestina
Baca Juga
Mulyanto meminta presiden memperhatikan aturan perpanjangan izin sesuai UU 3/2020 tentang pertambangan minerba. Selain itu, presiden diminta jangan gampang termakan janji-janji manis yang ujung-ujungnya sering diingkari.
Bagi politisi PKS ini, hal itu akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Sebab, amanat UU Minerba tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir.
"Kalau masa izin PTFI berakhir pada tahun 2031 maka pengajuan perpanjangan perizinan tersebut dilakukan paling cepat tahun 2026. Masih tiga tahun lagi. Kenapa harus diperpanjang sekarang? Ini kan aneh dan menimbulkan praduga yang tidak-tidak," jelas Mulyanto dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Mulyanto menambahkan presiden harus mengevaluasi kontribusi PTFI kepada negara sebelum memberi perpanjangan perizinan ini. Apalagi perpanjangan izin tersebut tidak berlaku otomatis atau “dijamin” akan diberikan.
MK telah membatalkan frasa “jaminan” perpanjangan perizinan dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.
- Partai Golkar Kota Probolinggo Gelar Pertemuan Tertutup Dengan PKS
- PKS Jatim Bidik Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
- Pengalaman 10 Tahun Oposisi, PDIP dan PKS Tidak Mudah Patah Dengan Iming-iming Kursi Kekuasaan