Ungkap Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jatim

foto/net
foto/net

Sebanyak lima anggota DPRD Jawa Timur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima anggota DPRD Jatim tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).

Kelima anggota DPRD Jatim yang dipanggil, yaitu Muhammad Reno Zulkarnaen dari Fraksi Partai Demokrat; Achmad Sillahuddin dari Fraksi PPP; Agus Wicaksono dari Fraksi PDI Perjuangan; Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDI Perjuangan; dan Alyadi dari Fraksi PKB.

Pada kasus ini, KPK sudah mengumumkan empat tersangka yang terjaring tangkap tangan pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat yaitu, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat.

Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dalam perkaranya, diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.