Belum Tetapkan Pacar Mario Sebagai Tersangka, Polisi Tunggu Penyidikan Tuntas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL

Belum ditetapkannya AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, sebagai tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, karena menunggu penyidikan tuntas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, saat ini kepolisian tengah menyelidiki dan kolaborasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik).

"Jadi masih menunggu, nanti akan disampaikan penyidik, kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata Trunoyudo dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/2).

Kolaborasi perlu dilakukan, mengingat AG yang kini berstatus saksi, masih di bawah umur. Tentu penyelidikan akan mengacu pada sistem peradilan anak, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta dan Banser, mendesak kepolisian segera menangkap dan menetapkan tersangka remaja perempuan berinisial AG.

AG merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

"Kami minta kepada kepolisian segera menangkap saudari AG yang diduga dalang penganiayaan sahabat David," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin.