Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiaya Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Dipastikan Akan Segera Bebas

 Sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan mahasiswa dengan menggunakan tongkat Baseball/RMOLJatim
Sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan mahasiswa dengan menggunakan tongkat Baseball/RMOLJatim

Willem Fredick Marjugana, terdakwa kasus penganiayaan dengan mengunakan tongkat Baseball dipastikan akan segera menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.


Hukuman terhadap terdakwa Willem ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya mengajukan tuntutan 6 bulan lamanya. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan tunggal Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan dengan pidana penjara kepada terdakwan selama 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim Djuanto saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2).

Usai mendengar putusan, jaksa penuntut dan kuasa hukum dari terdakwa menyatakan sikap menerima putusan dari majelis hakim.

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Willem Fredick, Yan Labobar mengungkapkan rasa sukurnya. Menurutnya, dengan vonis ini berarti klien kami tinggal 2 minggu lagi menjalani masa penahanan.

"Dua minggu lagi dia bebas," katanya di PN Surabaya.

Diketahui, kasus pemukulan dengan menggunakan tongkat baseball yang dilakukan terdakwa Willem kepada seorang mahasiswa bernama Rafael Tangani sempat viral di media sosial pada November 2022 lalu. 

Dalam video viral itu, terdakwa dan korban terlibat cekcok saat sama-sama mengeluarkan mobil dari parkiran minimarket Jalan Mojopahit Surabaya, 3 November 2022 lalu. Terdakwa lalu keluar dari mobil dengan membawa tongkat baseball, dan melakukan pemukulan terhadap korban.