Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Eko adalah untuk menjelaskan soal kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto Mulai Diperiksa KPK
- KPK Pastikan Menindak Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Jika Ditemukan Unsur Pidana
Baca Juga
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat undangan kepada Eko Darmanto untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik dan KPK.
"Selasa 7 Maret (Eko Darmanto diperiksa) di KPK, undangan sudah dikirim," ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
Pahala menyebut Eko Darmanto sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam agenda pemeriksaan pada Selasa nanti (7/3).
"Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir," kata Pahala.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah beredar di akun media sosialnya. Belakangan, Eko Darmanto menutup akun Instagramnya yang terdapat foto-foto yang sempat viral itu.
KPK pun mencurigai asal muasal harta kekayaan Eko Darmanto. Lantaran Eko diketahui memiliki utang yang besar, yang tidak sepadan dengan penghasilan yang diperoleh Eko Darmanto sebagai pejabat eselon III.
Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan pada 15 Februari 2022 ke KPK. Eko Darmanto tercatat memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Akan tetapi, Eko Darmanto juga mempunyai utang sebesar Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga, total harta Eko setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).
Harta Eko pada 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.
Eko juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar. Terdiri dari mobil BMW sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Mercedes Benz sedan tahun 2018 senilai Rp 600 juta, mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta, mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta.
Kemudian, mobil Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta, mobil Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta, dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.
- Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Minta Bendungan Dikuras Demi Ambil Ponsel yang Jatuh, Pejabat India Diskors
- Bank Jatim Dorong Kampung Coklat Blitar Jajaki Pasar Luar Negeri