Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Human Trafficking Dengan Iming-iming Pekerja Migran

Korban human trafficking berhasil diselamatkan Polda Jatim/RMOLJatim
Korban human trafficking berhasil diselamatkan Polda Jatim/RMOLJatim

Sebanyak 25 orang perempuan nyaris jadi korban penjualan human trafficking di Timur Tengah, Arab Saudi, setelah diiming-imingi jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beruntung aksi tersebut terbongkar sebelum para korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri oleh tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.


Dari tiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Hariyono (38) dan Lale Jati Saufilihati (47). Keduanya asal Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Sementara satu tersangka lainnya yakni Sri Rachmawati alias Ines asal Pondok Kopi Blok I, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ketiga tersangka ini sengaja menempatkan PMI ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/3).

"Polres Lumajang ke depan akan dibantu oleh jajaran umum Polda Jatim untuk bisa mengembangkan kasus yang sudah diungkap ini. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan saya tangkap," tegas Toni.

Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterimanya pada Minggu (5/3) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait tempat penampungan PMI ilegal di wilayah hukumnya.

"Kami lakukan penyelidikan di salah satu rumah di Desa Sukorejo. Di sana kami menemukan 17 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Lombok," jelasnya.

Pihaknya yang sudah mengamankan lokasi kemudian menggeledah tempat penampungan tersebut, dan menginterogasi sejumlah korban. Hasilnya, 17 PMI itu sudah 10 hari di rumah yang dijadikan tempat penampungan itu.

Beberapa diantaranya tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai pekerja migran. Pemberangkatan secara ilegal itu sangat beresiko bagi para korban, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum yang kuat untuknya.

"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka," kata Boy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing untuk menjalankan bisnis human trafficking tersebut. Diketahui, tersangka pasutri asal Lumajang itu bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para PMI dari wilayah Lombok, NTB.

Sedangkan tersangka Sri alias Ines berperan mencari calon pekerja migran. Selain itu, juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan. Ketiga tersangka sudah bekerjasama sejak Mei 2022. Mereka mendapat keuntungan Rp2-5 juta per orang yang berangkat.

"Pada Mei 2022, ketiga tersangka ini melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan terhitung sudah 25 orang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Saudi Arabia, dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," sebut Boy.

Dari hasil pengembangan sementara, dimungkinkan adanya tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut hasil pengecekan arus keuangan mereka yang dianalisis polisi, ditemukan beberapa dana transfer dari orang kepada mereka.

"Kami tetap berproses untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Akan kami kembangkan dan nanti sangat mungkin akan ada suspek atau tersangka baru dari kasus ini," pungkas dia.

Sedangkan dari kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.