Medio Februari-Maret, 14 Oknum Perguruan Silat Terlibat Pengeroyokan di Banyuwangi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Di medio Februari sampai Maret 2023, 14 oknum dari beberapa perguruan silat di Kabupaten Banyuwangi terlibat aksi pengeroyokan. Dimana, 3 orang pelaku di antaranya masih di bawah umur.


Kejadian yang diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi ini terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di Kecamatan Cluring, Kecamatan Tegalsari dan Pesanggaran.

 Waka Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bulak Sawah Benculuk-Purwoharjo.

 Kedua, terjadi pada 5 Maret 2023 di Jalan Dusun Wringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran. Kejadian ketiga, terjadi 5 hari berikutnya, yakni tanggal 10 Maret di sebelah selatan SPBU Blokagung, Kecamatan Tegalsari, sekira pukul 23.30 WIB.

 “Ketiga kejadian ini melibatkan oknum dari beberapa perguruan pencak silat. Total ada 12 pelaku yang kita amankan dan ada beberapa pelaku yang masih pengejaran, karena langsung melarikan diri selesai kejadian,” papar Dewa dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/3).

 Adapun, 3 orang pelaku di antaranya merupakan anak dibawah umur, sehingga dilakukan diversi sebagaimana dimaksud pasal 7A UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 Kronologis kejadiannya, dari tiga kejadian tersebut hampir serupa. Karena, tidak bisa menahan diri, ada yang dibawah pengaruh alkohol, lalu terlibat saling ejek, sampai terjadi penganiayaan.

 “Korbannya juga melibatkan dari beberapa perguruan silat yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

 Dari tiga perkara tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh semua perguruan silat yang ada di Kabupaten Banyuwangi, apabila oknumnya terlibat tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan, maka akan dilakukan proses hukum.

 “Tujuannya, satu, untuk menjaga marwah nama daripada perguruan silat. Karena tidak ada satupun perguruan silat yang mengizinkan adanya tindakan penganiayaan ataupun tindakan yang melanggar hukum,” tegas AKBP Dewa.

 Hal itu, juga sesuai dengan arahan dari Polda Jawa Timur, yang mengatakan bahwa, kalau ada kejadian yang melibatkan perguruan silat dan masuk ranah pidana. Apalagi penganiayaan seperti pasal 170 maupun pasal 351 KUHP secara bersama-sama maupun secara orang perorangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

 “Barang buktinya ada ‘roti kalung’, ruyung yang dapat mengakibatkan korban luka-luka,” ujarnya.

 Komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ini merupakan kesepakatan dari seluruh perguruan silat dengan Polresta Banyuwangi. Apabila ada kejadian, agar dapat segera diredam agar tidak semakin meluas. “Bagi oknum pelaku segera menyerahkan diri atau diserahkan oleh ketua perguruan silat. Yang terlibat hukum biarkan agar dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Yang lain jangan sampai ikut-ikutan menjadi pelaku yang melanggar hukum,” ucapnya.

 Dewa menambahkan, dari tiga kejadian tersebut adalah peristiwa yang terpisah dan tidak saling berkait. Tetapi dari tiga kejadian ini sama-sama melibatkan oknum dari perguruan silat.

 “Bahkan ada yang bukan orang Banyuwangi yaitu salah satu terlapor yang menjadi provokator kejadian pada tanggal 10 Maret kemarin. Yang seperti inilah kita harus mawas diri, jangan mudah terprovokasi karena berita di medsos cepat sekali beredarnya,” tegasnya.