Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

 AKP Bambang Sidik Achmadi saat menjalani pembacaan putusan kasus tragedi Kanjuruhan/RMOLJatim
AKP Bambang Sidik Achmadi saat menjalani pembacaan putusan kasus tragedi Kanjuruhan/RMOLJatim

Nasib Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi lebih mujur dibandingkan dengan nasib Komandan Kompi (Danki) Polda Jatim AKP Hasdarman. Meski sama-sama diseret sebagai pesakitan atas kasus tragedi kanjuruhan Malang, namun keduanya mendapat putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,  sedangkan AKP Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setalah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara yang sebelumnya menuntut terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 

"Pikir-pikir majelis," kata JPU Rahmat Hari Basuki.

Sementara itu, AKP Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima. Usai sidang, dia langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis bebasnya.

Vonis bebas ini mendapat reaksi dari keluarga korban. Satu diantaranya adalah Isatus Sa'adah (25). Dia merupakan kakak kandung dari Wildan Rahmadhani (16) yang tewas akibat tragedi kanjuruhan.

Isatus mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Sidqi Amsya. Vonis bebas itu tak sebanding dengan perjuangannya yang selama ini telah dilakukannya untuk menuntut keadilan.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman.

Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya kepada awak media.