Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
- Menkominfo Bantah Ada Motif Politik di Balik Pembobolan 204 Juta Data DPT
- Ajak Main Kuis Berhadiah Produk UMKM, Begini Keseruan Open House Virtual Ala Wali Kota Eri
- Sisa Jabatan Pemerintahan Jokowi Tinggal Setahun, Apa Gunanya Reshuffle?
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Haryadi Suyuti dan sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono selaku, Kamis (16/3).
"Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," jelas Ali kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin pagi (20/3).
Haryadi Suyuti, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesarRp 300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
Sedang Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ditambah pidana denda Rp200 juta.
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti terbukti melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada 2019-2022.
Haryadi Suyuti, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesarRp 300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
Sedang Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ditambah pidana denda Rp200 juta.
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti terbukti melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada 2019-2022.
- KPK Jebloskan Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
- KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin
- KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin