MAKI Jelaskan Isu Pungli Oknum Kejari Madiun terhadap Petani

Sekjen Maki, Komaryono/RMOLJatim
Sekjen Maki, Komaryono/RMOLJatim

Isu pungli yang dilakukan oknum Kejaksaaan kepada para petani tidaklah benar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan uang yang diisukan pungli tersebut adalah uang hasil sitaan yang merupakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di tahun 2019.


“Itu bukan pungli itu kerugian negara yang harus dikembalikan. Bukan masuk ke kas kejaksaan atau pribadi-pribadi penyidik kejaksaan,” kata Sekjen Maki, Komaryono, dikutip kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/03).

MAKI sudah melakukan klarifikasi kepada petani dan pihak Kajari Kabupaten Madiun, dari 32 petani tebu terkumpul uang sebesar Rp 497 juta dan belum ditemukan adanya pungli dalam kasus ini.

Disingung terkait temuan pihak MAKI sebelumnya, Kormaryono mengatakan, jika bukti pungli yang disampailan awal oleh petani itu kurang jelas dan korban tidak berani menunjukan bukti-bukti tersebut.

“Bukti transfer kepada seseorang oknum jaksa hingga saat ini tidak ditunjukan kepada kami, jadi kami tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkapnya.

Namun demikian, pihak MAKI terbuka menerima aduan jika ada masyarakat atau petani yang merasa dipungli atau pun diperas oleh oknum. 

“Kami siap menerima aduan dan kita siap untuk mengadvokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Pihak MAKI memberikan apresiasi kepada pihak korps Adhyaksa yang berhasil mengungkap kasus korupsi pupuk bersubsidi. Menurutnya penyidik perlu diberi dukungan untuk menuntaskan kasus ini.

“Ini dukungan kepada bapak Jaksa Agung karena tim yang bawah berhasil mengungkap perkara ini. Karena perkara ini kan sudah lama tidak terungkap, saya sangat menghargai sekali.” kata Komaryono.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.