Warga Desa Morombuh Unjuk Rasa Tuding Camat Kwanyar Lobi TFPKD Bangkalan Loloskan Bacakades

Sedikitnya lima puluh orang warga dari Desa Morombuh, datang menggeruduk Kantor Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Senin (20/03/2023).


Di halaman kantor kecamatan, massa demonstran ditemui langsung Camat Khoirul Rahman, dengan pengawalan Kapolsek dan Danramil serta personil TNI-Polri.

Puluhan orang itu datang menemui camat untuk meminta klarifikasi terkait informasi camat yang dikabarkan melobi Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, yang memaksa memasukkan kekurangan syarat kelengakapan berkas salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), Morombuh.

Dalam aksi itu, Ahamd Sujai yang bertindak sebagai perwakilan demonstran. Di hadapan Camat Khoirul Rahman. Sujai mengungkapkan jika saat ini masyarakat Desa Morombuh sangat menginginkan perubahan yang lebih baik.

Karena menurutnya, tidak ada perubahan signifikan di desanya dalam dua kali masa jabatan yang dipimpin Kepala Desa (Kades) Suaibah.

"Kepada Pak Camat, saya ingin memberitahukan. Masyarakat Morombuh ini, ingin maju. Sangat ingin maju. Namun, Kades Suaibah dalam dua kali menjabat desa Morombuh tidak ada perubahan," ujarnya.

Sementara itu, Abdurrahman Tohir, ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) yang memberi pendampingan warga, ikut angkat bicara.

Abdurrahman dari PAKIS meminta agar camat tidak berpihak kepada pihak-pihak yang tengah ikut berlaga dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 2 tahun 2023 ini.

"Camat Kwanyar tidak objektif serta patut diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat untuk menghalalkan segala cara terkait Pilkades serentak ini, khusus Desa Morombuh," tukas Abdurrahman.

Menanggapi tuduhan pengunjuk rasa, Camat Kwanyar Khoirul, mengatakan pihaknya adalah memayungi seluruh masyarakat Kwanyar, termasuk Desa Morombuh.

Dijelaskan camat, terkait pembentukan P2KD merupakan kewenangan BPD. Pihaknya selaku Muspika hanya mengarahkan sesuai persetujuan dari BPD, tokoh masyarakat, dan ulama.

Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan siapa calon yang ditetapkan P2KD.

"Sesuai perbub Nomor 51, kami tidak bisa mengubah dan mencampuri urusan Pemilihan Kepala Desa. Itu hak prerogatif P2KD," tandasnya.