Kebijakan teranyar Presiden Joko Widodo yang mengimbau seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama langsung mendapat kritik.
- Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35 Ribu Paket Buka Puasa untuk Duafa
- Ajak Buka Puasa Mirip Piknik, Cara Qnet Tingkatkan Nilai Nasionalisme pada Siswa Sekolah Darurat Kartini
- Berbagi Takjil dan Buka Bersama di Bulan Puasa, Umi Lilik Perindo Hadir Berbaur dengan Masyarakat
Alasan pelarangan kegiatan buka puasa bersama karena di Indonesia masih tahap penanganan Covid-19 dan masih masa transisi dari pandemi menuju endemi, sangat mengherankan.
"Ini sangat aneh, apalagi disangkutkan dengan Covid-19. Sebenarnya pemerintah maunya apa?" kritik anggota DPD RI, Dailami Firdaus, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (23/3).
Senator asal DKI Jakarta ini melihat, sebelum bulan suci Ramadhan, semua kegiatan berlangsung aman-aman saja tanpa ada gejolak apapun.
"Konser musik yang menghadirkan puluhan ribu dan berdesakan pun tidak ada larangan, bahkan para pejabat turut menghadiri," ucap Dailami.
Sehingga Dailami mempertanyakan, kenapa kegiatan yang positif saat bulan Ramadhan, yang salah satunya kegiatan berbuka puasa bersama, malah dilarang.
"Seperti ada kekhawatiran yang luar biasa. Padahal dalam kegiatan berbuka puasa orangnya terbatas dan tertib," kata Dailami.
Dailami menekankan justru di momen berbuka puasa bersama itulah para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, berbuka puasa bersama memiliki nilai ibadah dan positif.
Dailami pun membeberkan sebuah hadis yang menyebut, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga" (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih).
Karena itulah Dailami mendorong pemerintah agar segera mencabut atau membatalkan surat edaran tersebut.
"Hal ini agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Mari berikan umat Islam kesejukan dalam beribadah agar kami tenang dan khidmat," demikian Dailami.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam SE tersebut, disebutkan kondisi penanganan Covid-19 masih berjalan di masa transisi pandemi menuju endemi. Sehingga, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Satpol PP Surabaya Amankan 3 Remaja Saat Pesta Miras
- Sambut Ramadhan Kahfi Indo Grub Bagi 1000 Paket Sembako Gratis
- Stok BBM dan LPG Aman! Pj Gubernur Jatim Tinjau Terminal BBM Perak Saat Ramadhan Dan Jelang Idul Fitri