Dimutasinya Kepala Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto pada Senin 13 Maret 2023 bersama 12 pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, disambut baik oleh perwakilan guru-guru MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto.
- Besok, Dana Jaspel Tenaga Pendidik PAUD Surabaya Cair
- Tumbuh Pesat, Komunitas Hidroponik Kota Kediri Jadi Jujukan Magang
- Berhasil Tekan Kebocoran, Begini Cara Bupati Sampang Naikkan PAD
”Mutasi Kepala Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto saat ini memang kami harapkan dan kami tunggu. Sekitar 2 bulan lalu ada 20 perwakilan guru dan 10 perwakilan alumni MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto termasuk saya di dalamnya bersama-sama menghadap Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur untuk menyampaikan terima kasih karena telah mengembalikan guru-guru yang dimutasi ke sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto,'" terang salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (25/3).
Sebelum kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto dimutasi, banyak guru yang merasa diperlakukan sewenang-wenang. Termasuk mereka yanv dianggap kritis.
“Jujur saja dalam pertemuan dengan Kakanwil kami sampaikan kondisi keresahan di sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto yang sudah tidak nyaman, sebab terjadi polarisasi antara guru. Ini tentunya mengganggu suasana belajar mengajar. Dengan adanya mutasi guru yang jelas-jelas melanggar Keputusan Menteri Agama. Karena itu perlu dilakukan penindakan kepada Kepala Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Kepada para guru, Kakanwil menyampaikan akan memperhatikan dan menjadikan atensi karena hal ini berhubungan dengan suasana belajar mengajar di sekolah, hubungan guru dan kondisi siswa yang harus diperhatikan.
"Beliau meminta waktu 3 sampai 4 bulan untuk melakukan analisa dan evaluasi dan berjanji akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Sungguh kami dibuat kaget ternyata belum 2 bulan Kakanwil sudah melakukan mutasi terhadap Kepala Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Sementara Abdul Madjid, Guru MAN 2 Kabupaten Mojokerto yang juga menjadi salah satu perwakilan guru yang ikut dimutasi menyampaikan, bahwa mutasi Kepala MAN 2 Kabupaten Mojokerto ini sudah wajar dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mengingat Kepala MAN 2 Kabupaten Mojokerto telah melalukan pelanggaran atas Keputusan Menteri Agama dalam mutasi para guru.
"Pelanggaran ini menurut saya adalah bentuk nyata penghinaan kepada Menteri Agama. Maka saya sebagai pribadi dan guru yang menjadi korban mutasi sangat mengapresiasi ketegasan Kakanwil yang segera membatalkan mutasi saya dan kawan-kawan serta mengembalikan kami mengajar di Sekolah MAN 2 Kabupaten Mojokerto," urainya.
Sebagai guru MAN 2 Kabupaten Mojokerto, lanjutnya, mutasi Kepala Sekolah MAN 2 Kabupaten Mojokerto oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sangat tegas dan sangat bijak. Apalagi nama MAN 2 Kabupaten Mojokerto akhir-akhir ini nyaris babak belur dengan adanya pemberitaan yang berhubungan dengan penahanan ijazah siswa yang telah lulus.
Salah satu perwakilan guru MAN 1 Kabupaten Mojokerto lainnya menambahkan, ”Untuk mutasi Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Mojokerto merupakan hal yang wajar dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur karena yang bersangkutan telah menyalahi aturan dengan memutasi guru-guru yang mengkritisi kebijakan sekolah karena memotong uang sertifikasi hak guru,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dianiaya Istri Seorang Suami Bikin Laporan ke Polda Jatim, Kesal Berlanjut Setelah Ditolak SPKT
- Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Menyegel Gerai Rapid Test yang Membandel
- Bupati Jember Paparkan Program Strategis ke Wakil Ketua DPR