Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkot Probolinggo, Polres Periksa Tiga Saksi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal/RMOLJatim

Laporan atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan penggunaan anggaran Pemkot Probolinggo yang dilaporkan oleh LSM pada Polres Probolinggo Kota, masih dalam proses pengumpulan data.


Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, saat ditemui di ruangannya, Jumat (31/3).

AKP Jamal menyebutkan laporan tersebut hingga saat ini masih dalam proses pengumpulan data terkait temuan BPK Jatim tersebut.

" Ya hingga saat ini kami sudah memanggil pihak saksi sebanyak 3 orang untuk dimintai keterangan," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Jamal mengungkapkan bahwa, meskipun yang dilaporkan itu hasil temuan BPK, bukan berarti tidak bisa ditindak lanjuti. Justru ada pidananya jika rekomendasi temuan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh OPD.

Agus Sugianto, aktifis Aliansi LSM menjelaskan, adapun temuan yang dilaporkan yakni hasil pemantauan tindak lanjut dari tahun anggaran 2004-2020. Total ada 346 temuan dengan 776 rekomendasi.

"Dari total ini ada 655 rekomendasi telah sesuai dan 40 rekomendasi belum selesai serta 81 rekomendasi belum ditindak lanjuti," terangnya.

Menurutnya, untuk tahun 2021 ada 16 rekomendasi yang belum selesai dan 81 rekomendasi belum ditindak lanjuti.

Diberitakan sebelumnya, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Probolinggo melaporkan hasil temuan BPK terkait penggunaan anggaran Pemkot Probolinggo tahun 2021.

Dua LSM yang terdiri dari LSM Penjara dan Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT) tersebut nekat melaporkan pihak Pemerintah setempat ke Polres Probolinggo Kota karena ada dugaan penyimpangan.