Kejari Tanjung Perak Tahan Tersangka Korupsi di PT Perikanan Nusantara

Pakai rompi tahanan, Direktur PT Ikan Laut Indonesia saat akan dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim/RMOLJatim
Pakai rompi tahanan, Direktur PT Ikan Laut Indonesia saat akan dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim/RMOLJatim

S, Direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri di PT Perikanan Nusantara (Persero)


"Tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim," terang Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo kepada wartawan, Jum'at (31/3).

Penahanan tersebut, lanjut Jemmy, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/fd.1/03/2023 tertanggal 31 Maret 2023. 

"Tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.

Dijelaskan Jemmy, pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak ini tergolong cepat. Penyidik hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk menetapkan S sebagai tersangka.

"Penyelidikan di bulan Januari 2023, lalu naik ke penyidikan bulan Februari dan di akhir bulan Maret sudah penetapan tersangka," jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo mengungkapkan, kasus korupsi tersebut bermula dari kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) terkait pembelian bahan baku ikan tenggiri, dengan nilai yang telah diterima tersangka sebesar Rp.638.568.000.

"Namun uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan lain, bukan untuk membeli bahan baku ikan tenggiri," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan warga Tuban Jawa Timur ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.569.568.000," tandas Ananto.