Kadis PU Bina Marga Jatim Akui Tak Pernah Survey Lokasi Penerima Dana Hibah Pokmas

Eddy Tambeng Widjaja/RMOLJatim
Eddy Tambeng Widjaja/RMOLJatim

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Jatim, Eddy Tambeng Widjaja mengaku tak pernah melakukan survey ke kelompok masyarakat (Pokmas) yang menerima dana hibah Pokir.


"Tidak pernah survey lapangan," kata Eddy Tambeng Widjaja dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menjadi saksi atas kasus suap yang dilakukan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/4).

Tak dilakukan survey ke lapangan tersebut menurut Eddy, lantaran terbenturnya waktu yang sangat pendek.

"Waktu sebentar, data yang dimiliki tidak tau. Mepet dengan verifikasi. 5 hari, pokmas ada pengajuan 1500 gak mungkin ke lapangan," ungkapnya.

Apalagi lanjut Eddy, masalah dana hibah tersebut pagunya selalu berubah-ubah. Sehingga pihaknya mempercayakan dari Bappeda yng selalu melakukan berkoordinasi dengan Kasubbag rapat Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, Zaenal Afif.

"Data awal dari Bappeda berubah-ubah. Finalisasi dari sekwan ya pak Afif itu tadi nama-namanya terserah pak Afif," pungkasnya.

Seperti diberitakn Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Selasa (4/4).

Dua terdakwa tersebut ditangkap KPK karena telah menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang ini, KPK mendatangkan 8 saksi. Mereka terdiri dari anggota Wakil Ketua DPRD Jatim, Kepala Dinas hingga Sekretaris DPRD Propinsi Jatim serta staff dan pegawai tidak tetap.

Adapun nama dan jabatan ke 8 saksi tersebut diantaranya Aryo Dwi Wiratno bekerja sebagai ASN Bina Marga Propinsi Jatim, Eddy Tambeng Widjaja menjabat sebagai Kepal Dinas PU Bina Marga Propinsi Jatim, Baju Trihaksoro menjabat sebagai Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Propinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono menjabat sebagai Sekretaris DPRD Propinsi Jatim, Saiful anam Kasubbid perbendaharaan pada BKD Propinsi Jatim.

Kemudian Very Agung Apriyanto, Staf DPRD Propinsi Jatim yang menjabat ajudan Sahat Tua P Simandjuntak, Blegur Prijanggono menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Jatim dan Achmad Iskandar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Jatim.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim agar ke 8 saksi tersebut dibagi menjadi dua kelompok.

Untuk kelompok pertama terdiri dari Aryo Dwi Wiratno, Eddy Tambeng Widjaja, Baju Trihaksoro, Andik Fadjar Tjahjono, Saiful Anam dan Very Agung Apriyanto.

Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Blegur Prijanggono dan Achmad Iskandar.

Sebelum mengawali sidang, jaksa KPK juga sempat bertanya kepada ke 8 saksi apakah mengenal kedua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

Namun ke semua saksi yang dihadirkan menhaku tak mengenal dari kedua terdakwa teraebut.