Satgas Pajak Bapenda Kabupaten Madiun Lakukan Penagihan Tunggakan PBB

keterangan foto : Petugas satgas pajak bapenda kabupaten madiun saat door to door penagihan tunggakan / ist
keterangan foto : Petugas satgas pajak bapenda kabupaten madiun saat door to door penagihan tunggakan / ist

Untuk menyelesaikan tunggakan PBB P2 lima tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 sampai dengan 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Madiun membentuk satgas penagihan.


Satgas tersebut sudah melaksanakan tugas penagihan mulai awal bulan februari 2023 di 6 Wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Mejayan, Wonoasri, Jiwan, Dolopo, Madiun dan Balerejo.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayar karena sampai saat ini masih ada tunggakan PBB P2. Mulai awal februari kita sudah membentuk satgas penagihan," ujar Sekretaris Badan pendapatan daerah kabupaten Madiun, Ary Nursurahmat kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/4).

Ari menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, satgas penagihan ini bekerja sama dengan instansi vertikal maupun horisontal. Seperti yang dlaksanakan di wilayah kecamatan Mejayan, dengan menggandeng Polsek Mejayan untuk melakukan edukasi di desa Sidodadi yang capaian realisasinya masih kurang dibandingkan desa lainnya di wilayah Kecamatan Mejayan.

“Untuk saat ini tim satgas penagihan dalam menjalankan tugasnya bekerja sama dengan instansi vertical maupun horizontal. Selain edukasi, upaya bekerja sama tersebut merupaka upaya agar capaian realisasi dari tunggakan bisa terpenuhi,” ujar Ari.

Sekedar diketahui, pembayaran PBB P2 sampai dengan akhir tutup tahun 2022, masih menyisakan tunggakan lima tahun terakhir tahun 2018 sampai dengan 2022 total sebesar Rp. 4,7 Milyar. Sehingga sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 kebawah yang melewati jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi / denda sebesar 2% per bulan.

Sedangkan upaya dan langkah yang sudah diambil untuk meminimalisir terjadinya tunggakan PBB P2  diantaranya melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran pajak melalui kunjungan dengan aparat pemungut pajak di desa  / kelurahan maupun penagihan door to door ke wajib pajak.

Memberikan kemudahan pembayaran melalui : Teller Bank Jatim, Bumdes yg sudah bekerjasama dengan Bank Jatim, Alfamart, Indomart dan aplikasi JConnect Bank jatim dan aplikasi Tokopedia.

Diharapkan dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan ke depannya tumbuh peningkatan kesadaran pajak dari wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu sehingga kemungkinan timbulnya tunggakan pajak akan terminimalisir. Seiring dengan hal tersebut kinerja aparat pemungut PBB P2 di semua lini akan meningkat dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***(adv)