Sidang Suap Sahat Tua Simandjuntak, KPK Hadirkan Wakil Ketua Dewan Hingga Kepala Dinas Propinsi Jatim Sebagai Saksi

Teks foto: KPK hadirnya 8 saksi kasus dana hibah pokir pokmas APBD Jatim/RMOLJatim
Teks foto: KPK hadirnya 8 saksi kasus dana hibah pokir pokmas APBD Jatim/RMOLJatim

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Selasa (4/4).


Dua terdakwa tersebut ditangkap KPK karena telah menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Persidangan yang digelar diruang sidang Candra tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang ini, KPK mendatangkan 8 saksi. Mereka terdiri dari anggota Wakil Ketua DPRD Jatim, Kepala Dinas hingga Sekretaris DPRD Propinsi Jatim serta staff dan pegawai tidak tetap.

Adapun nama dan jabatan ke 8 saksi tersebut diantaranya Aryo Dwi Wiratno bekerja sebagai ASN Bina Marga Propinsi Jatim, Eddy Tambeng Widjaja menjabat sebagai Kepal Dinas PU Bina Marga Propinsi Jatim, Baju Trihaksoro menjabat sebagai Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Propinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono menjabat sebagai Sekretaris DPRD Propinsi Jatim, Saiful anam Kasubbid perbendaharaan pada BKD Propinsi Jatim.

Kemudian Very Agung Apriyanto, Staf DPRD Propinsi Jatim yang menjabat ajudan Sahat Tua P Simandjuntak, Blegur Prijanggono menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Jatim dan Achmad Iskandar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Jatim.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim agar ke 8 saksi tersebut dibagi menjadi dua kelompok.

Untuk kelompok pertama terdiri dari Aryo Dwi Wiratno, Eddy Tambeng Widjaja, Baju Trihaksoro, Andik Fadjar Tjahjono, Saiful Anam dan Very Agung Apriyanto.

Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Blegur Prijanggono dan Achmad Iskandar.

Sebelum mengawali sidang, jaksa KPK juga sempat bertanya kepada ke 8 saksi apakah mengenal kedua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

Namun ke semua saksi yang dihadirkan menhaku tak mengenal dari kedua terdakwa teraebut.

Hingga berita ini diturunkan Kantor Berita RMOLJatim, sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masih sedang berlangsung.