Memperingati HUT Kota Malang ke-109, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengadakan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah bagi masyarakat yang menunggak pajak, baik pajak PBB maupun di luar PBB. Ini sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat Kota Malang.
- Sekda Kota Malang Tekankan Peran Vital Arsitek Lanskap dalam Membangun Kota Berkelanjutan
- Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Ingin Wujudkan Kota Malang Bebas dari Anak Putus Sekolah
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Tata Kelola Arsip Melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Demikian disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat Kota Malang. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2022 cukup hanya membayar pokoknya saja. Begitu pula untuk pajak daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PPJ Non PLN dan Pajak Parkir. Maka dari itu, saya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ini berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023," ujar Handi di Malang, Rabu (5/4).
Ketentuan regulasinya, lanjut Handi, masyarakat tetap harus mengajukan permohonan dan kelengkapan seperti fotokopi SPPT PBB maupun SKPD.
"Dengan demikian, pemohon dan masa pajak yang akan diselesaikan menjadi jelas. Yang mana kebijakan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Malang Nomor: 188.45/146/35.73.113/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2023, serta SK Wali Kota 188.45/147/35.73.113/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2023," paparnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, dari pajak daerah yang dibayarkan tersebut, nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat, yakni dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang muaranya tiada lain adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
"Dalam hal ini, Bapenda telah menyiapkan Call Center pelayanan di 08113135586. Sedangkan untuk formulir permohonan bisa diunduh di web Bapenda Kota Malang https://bapenda.malangkota.go.id," pungkasnya. (Adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial