Pekan Depan, Kasus Ustad Muda Terduga  Pelaku Kekerasan Seksual di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan

FH didampingi penasehat hukumnya Nurul Jamal habaib, saat diterima JPU Adek Sri Sumarsih di Kantor Kejari Jember/Ist
FH didampingi penasehat hukumnya Nurul Jamal habaib, saat diterima JPU Adek Sri Sumarsih di Kantor Kejari Jember/Ist

Menyusul pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang buktinya), kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 4 santriwati, yang diduga dilakukan FH, Ustad Muda Pimpinan Pesantren di Jember, Kejaksaan Negeri Jember, menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menangani perkara tersebut. 


Dengan pelimpahan tersebut, pengasuh pesantren Al Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember.

Diketahui, pelimpahan tahap 2 ini, dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Selasa, 28 Maret 2023 lalu. Saat pelimpahan tahap 2, FH didampingi penasehat hukumnya, Nurul Jamal Habaib, diterima langsung JPU, Adek Sri Sumarsih di Kantor Kejari Jember. 

Meski sudah sepekan, menjadi tahanan Kejari Jember, FH, sejauh ini masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.

"Rencananya masih akan dilimpahkan (ke pengadilan) minggu depan. Nanti saya kabari kalau dilimpahkan, ucap salah seorang anggota tim JPU, Adek Sri Sumarsih," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/4).

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, pasca proses pelimpahan tahap dua, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari Selasa (28/3).

Dengan demikian JPU, memiliki waktu 20 hari untuk menyusun kembali surat dakwaan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.

"Semoga tidak sampai 20 hari memantapkan rencana dakwaan dan akan segera kita limpahkan, untuk segera disidang," katanya.

Dijelaskan Gede Wiraguna, Polres Jember menyerahkan barang bukti, diantaranya sebuah karpet, kamera CCTV, dan tiga unit HP. Tiga unit HP tersebut merupakan milik korban dan milik tersangka dan HP yang sebelumnya disebut terdapat rekaman suara desahan.

"Sementara barang bukti berupa kamera CCTV, sudah dalam kondisi rusak. File-file yang ada di dalamnya sudah diambil atau dihapus," jelas dia.

Atas perbuatannya,  ustadz muda, yang doyan ceramah di media sosial ini dijerat berlapis, yakni Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g. Dia  terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia direkomendasikan dijerat  Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember,  Iptu Diyah Vitasari menjelaskan bahwa, proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut cukup dinamis. Bahkan, tersangka melakukan perlawanan hukum, dengan melakukan gugatan praperadilan. Namun Gugatan permohonan gugatan Pra peradilan ditolak pengadilan negeri Jember. 

Kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengatakan, proses hukum terhadap kliennya berjalan lancar dan cukup cepat pasca gugatan praperadilan ditolak. 

"Saat ini sudah menjadi domain kejaksaan, harapan kami segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ucap Habaib, saat mendampingi FH di Kejari Jember. 

Dia juga menjelaskan saat pemeriksaan pokok perkaranya,  kliennya akan didampingi tim kuasa hukum berjumlah 3 sampai 4 orang pengacara.