Polres Bangkalan Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan Warga Desa Bulung

Polres Bangkalan berhasil mengamankan 7 orang tersangka pembunuhan pada Rabu (5/4/2023), di sebelah utara depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.


Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan pelaku terdiri dari, G (47),TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52). Para tersangka ada hubungan kerabat. 

Salah seorang dari 7 tersangka terlibat aksi pembunuhan yang menewaskan 2 orang warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis adalah merupakan seorang Kepala Desa.

"Pelaku ini masih famili semua, yang inisial G (47) sebagai pelaku pembunuhan, ia juga merupakan Kepala Desa Bulung," ungkap AKBP Wiwit dalam gelar press rilis, Kamis (13/03/2023),

Disampaikan Wiwit, motif yang melataribelakangi aksi pembunuhan ini karena calon kades yang diusung para pelaku tidak ingin tersaingi calon kades dari pihak lain.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolsian juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit kendaraan dan sejumlah sejanta tajam jenis pisau dan celurit.

"Barang bukti mobil 2 unit milik korban, 1 unit milik pelaku dengan 2 sajam, dan terdapat satu unit mobil lagi masih dalam daftar pencarian barang, di mana plat nomornya sudah dikantongi. Untuk BB lain belum bisa ditayangkan semua, masih dalam pemeriksaan tim florensik," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Kasatreskrim AKP Bangkit Danajaya yang mendampingi Kapolres, dia menambahkan, untuk tersangka G akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. G diduga adalah pelaku utama 

"Satu orang dikenai pasal 340 subsider 338, subsider 170 ayat 2, subsider 351 ayat 3, dan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 pasal 51. Sedangkan yang 6 orang dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa sajam," tegas AKP Bangkit.