"Nyanyian" Terdakwa dan Saksi Ungkap Peran Keterlibatan Oknum Polisi Kasus Penggelapan Uang Pengurusan Sertifikat Masyarakat Madiun 

 foto : Masyarakat Dungus Madiun korban tipu gelap terdakwa Dodik/ RMOLJatim
 foto : Masyarakat Dungus Madiun korban tipu gelap terdakwa Dodik/ RMOLJatim

Saksi dan terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus kelurahan Wungu kabupaten Madiun membeberkan adanya keterlibatan dan peran oknum Polisi yang bertugas di Polsek Wungu. 


Salah seorang saksi korban Esti Kurniani (61) Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pandu Dewanto, menceritakan awal mula dirinya menyerahkan sejumlah uang yang diminta terdakwa Dodik dengan alasan untuk pengurusan sertifikat. 

"Rumah saya didatangi pak Dodik beserta oknum Polisi berseragam yang mulia, tapi yang menemui waktu itu suami saya. Karena waktu itu saya masih kerja lalu suami saya bilang, katanya saya disuruh datang ke Polsek Wungu," ujar Esti, Jumat (14/4). 

Setelah mendatangi kantor Polsek Wungu, menurut pengakuan Esti, dirinya diperiksa dan diinterogasi terkait kepemilikan tanah yang berada di wilayah Dungus. 

"Saat saya mendatangi kantor Polsek Wungu, saya di BAP ditanya tanya terkait kepemilikan tanah di dungus. Katanya ada permasalahan hukum. Saya sendiri bingung saya diperiksa kesalahan saya apa," ujjar Esti saat ditanya majelis hakim terkait pemeriksaan di Polsek Wungu. 

Beberapa hari kemudian, Dodik beserta Oknum Polisi mendatangi kembali rumah Esti. Namun kedatangan kali ini Dodik menawarkan diri untuk  mengurus sertifikat dan meminta biaya pengurusan pengurusan sertifikat. 

Lain halnya saksi korban Ichsan Nasri (37),  Ichsan merupakan anak dari pemilik tanah Dungus yakni Mbah Karno. Dalam Fakta persidangan Ichsan mengaku dipanggil ke Polsek Wungu sebanyak dua kali,  di Polsek dirinya diintimidasi dengan alasan adanya persoalan hukum tanah di Dungus yang dimiliki orang tua Ichsan. Selang beberapa hari Bhabinkamtibmas mendatangi rumah kedua orang tua Ichsan untuk meminta berkas berkas pembelian tanah Dungus atas perintah atasannya. 

"Berkas surat pembelian diminta oleh Polsek pak Hakim. Saat saya minta kembali ke Polsek oleh Polsek berkas pembelian itu dijawab hilang," terang Ichsan ketika ditanya oleh hakim terkait keberadaan berkas surat kepemilikan tanah dungus milik orang tua Ichsan.

Keterangan saksi korban Ichsan Nasri dibantah terdakwa Dodik. Menurut Dodik berkas surat pembelian milik orang tua Ichsan tidak hilang tapi ada padanya. Dodik mendapatkan berkas surat pembelian itu dari oknum Polsek Wungu. 

"Keterangan Ichsan itu bohong bapak, berkas itu tidak hilang. Tapi ada di saya, oleh Polsek berkas itu diberikan kepada saya," tegas Dodik saat hakim bertanya penyanggaan keterangan saksi kepada Dodik.