PPP Tolak APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi/RMOL
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi/RMOL

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mendesak Pemerintah bersikap tegas terhadap China atas permintaannya menjadikan APBN Indonesia sebagai penjamin pinjaman utang  proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).


Menurut Awiek, negosiasi penambahan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebesar Rp 8,3 triliun dengan pihak kreditur China perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

Pihak kreditur sendiri meminta Pemerintah menggunakan APBN sebagai agunan atau jaminan pinjaman Kereta Cepat. Selain itu pihak konsorsium Kereta Cepat juga meminta konsesi proyek diperpanjang hingga 80 tahun.

Awiek berpendapat, penggunaan jaminan APBN dan perpanjangan konsesi memiliki beberapa risiko yang cukup besar terhadap keuangan negara.

Ia berpandangan, kenaikan biaya konstruksi atau cost overrun terjadi akibat perencanaan proyek yang kurang matang, sehingga selama proyek dijalankan terdapat kenaikan biaya bunga, biaya tenaga kerja, hingga biaya pembebasan lahan.

"Kondisi tersebut seharusnya sudah tercermin pada saat uji kelayakan proyek dilakukan. Kesalahan dalam perencanaan, tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak BUMN dan pemerintah Indonesia," kata kata Awiek dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/4).

Sekretaris FPPP DPR RI ini menegaskan jika Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara finansial memiliki masa pengembalian investasi yang cukup panjang dan dipastikan dapat memberikan risiko yang sangat besar bagi APBN.

Lebih lanjut Awiek menjelaskan, saat kereta resmi beroperasi, beban operator bisa ikut menjadi tanggungan APBN.

"Apalagi permintaan konsesi 80 tahun yang berarti utang akan jadi tanggungan APBN jangka panjang," ungkap politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR inj.

Ia meminta Pemerintah waspada terhadap skenario debt trap atau jebakan utang. Artinya, bisa jadi proyek yang membebani BUMN dan anggaran Negara sengaja diciptakan dengan skenario tertentu oleh pihak kreditur.

"Sehingga pengelolaan aset strategis nasional pindah ke tangan asing," sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan jika penjaminan utang dengan skema APBN bukan solusi ideal saat ini. Saat ini APBN sedang mengejar target defisit wajib kembali ke bawah 3 persen sebelum 2024, sementara belanja perlindungan sosial, pengendalian inflasi, belanja pendidikan dan belanja rutin wajib diprioritaskan Pemerintah.

"Ruang fiskal jelas akan semakin tertekan jika utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dijaminkan APBN, meski bentuknya penjaminan tetap ada risiko APBN yang terlibat dalam pembayaran bunga dan cicilan pokok apabila konsorsium Kereta Cepat mengalami kesulitan pembayaran utang," kata dia.