Diperiksa Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan, KPK Berharap Pengacara Lukas Enembe Kooperatif

Stefanus Roy Rening/RMOL
Stefanus Roy Rening/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening akan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK memanggil Roy Rening dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (5/5).

"Sesuai agenda, benar hari ini KPK memanggil tersangka dimaksud," ujar Ali melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/5).

Ali menerangkan, hingga pagi ini, tim penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari Roy terkait rencana kehadirannya.

"Kami berharap kooperatif hadir agar dapat menjelaskan langsung di hadapan penyidik. Informasi yang kami terima," pungkas Ali.

Pada Rabu (3/5), KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru, yakni seorang pengacara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali pada Rabu (3/5).