Kasus Ustadz Pencabulan Terhadap Empat Santriwati di Jember Mulai Disidangkan

JPU Adik Sri Sumarsih Saat memberikan Keterangan pers/Ist
JPU Adik Sri Sumarsih Saat memberikan Keterangan pers/Ist

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya menyeret FH, Pimpinan Pondok Pesantren Al Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (4/5). FH didakwa telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap 4 santriwatinya.


"Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Yang bersangkutan melalui PHnya juga tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan), jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Kamis depan (11/5)," ucap salah satu anggota Tim JPU, Adik Sri Sumarsih, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/5) siang.

Diketahui, sidang perdana dengan korban 4 santriwati, 2 diantaranya masih di bawah umur, digelar secara tertutup di ruang Sari Pengadilan Negeri Jember. Sedangkan Terdakwa FH mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIA Jember.

Dijelaskan Adik, bahwa surat dakwaan dalam bentuk kombinasi, yakni pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur. Sidang dengan agenda pembuktian akan dilakukan Kamis pekan depan dan dilakukan secara offline. Tim jaksa sudah menyiapkan 20 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Kami masih akan koordinasi dengan lapas kelas IIA Jember dan Polres Jember untuk pengamanan. Tadi majelis hakim memerintahkan sidang kedepan digelar secara offline," terangnya.

Menurut Adik, FH didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan kekerasan seksual terhadap para korbannya, sekitar bulan Desember 2022 lalu. Sidang pemeriksaan saksi-saksi akan digelar secara tertutup untuk memastikan sidang berjalan lancar dan hanya diikuti oleh terdakwa dan pihak terkait saja. Sebab, jika digelar secara online, pihak yang tidak terkait, juga bisa menyaksikan sidang. 

Sidang berjalan lancar dan berlangsung sekitar 1 jam dan dihadiri 2 PH terdakwa. Namun tidak mengajukan eksepsi dan menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum, sudah cermat.

Sementara kuasa hukum terdakwa FH, Edy Firman, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terhadap dakwaan tersebut. Dia menjelaskan ada 3 dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Ketiganya adalah bersifat leg spesialis dan umum menggunakan KUHP. Yakni dakwaan primer dan subsider. 

      

"(Ketua majelis hakim, Alfonsus Nahak), menunda sidang, Kamis (11 Mei 2023)," ucap Edy Firman selanjutnya meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Jember.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Jember, menetapkan FH, pimpinan pondok pesantren Aljalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung, sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 4 santriwati. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan isterinya sendiri, Bu Nyai HA, awal Januari 2023 lalu. Kasus pencabulan dan kekerasan seksual, terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. 

FH dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.