Legislator DPRD Jatim Kawal Aspirasi Nakes  Dalam RUU Kesehatan

Benjamin Kristianto/ist
Benjamin Kristianto/ist

Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto menilai para tenaga medis sudah berjuang keras agar bangsa Indonesia terbebas dari pandemi Covid 19.


Karena itu dia berharap pemerintah memasukkan aspirasi organisasi profesi tenaga kesehatan dalam RUU kesehatan.

Salah satunya adalah tidak adanya upaya kriminalisasi saat tenaga medis menangani pasien di rumah sakit.

"Harapan dari teman-teman semua, mereka berjuang saat Covid 19 dan mengorbankan jiwa raga dan tetap melayani masyarakat. Mestinya jangan ada keraguan lagi. Yang ditakuti adalah masalah pengkerdilan, kriminalisasi dan takut melayani," katanya beberapa waktu lalu.

Benjamin menyebut banyak poin-poin di RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan. Di antaranya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

"Harapan kami bahwa pimpinan pusat DPR RI dapat memperhatikan aspirasi teman-teman nakes dari lima organisasi profesi. Harapan kami organisasi profesi jangan dihilangkan terkait perlindungan hukum," katanya.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu menjelaskan, selama ini nasib tenaga kesehatan dalam upaya perlindungan hukum masih belum jelas. Sehingga mereka merasa ragu untuk mengambil tindakan medis, karena khawatir  bisa berpotensi dituntut oleh keluarga pasien jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Misal orang kecelakaan lalu perlu bedah, mereka (dokter) malah ragu-ragu karena kalau dilakukan bedah tiba-tiba meninggal malah nanti disebut mal praktik. Repot jadinya, ditindak risiko, kita biarkan juga bisa meninggal pasiennya," tambah anggota DPRD Jatim dari Dapil Sidoarjo .

Benjamin menambahkan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan juga diperlukan regulasi yang bisa memberi jaminan terbaik ke masyarakat, utamanya soal kerjasama BPJS.

"Jadi BPJS juga harus membuka selebar-lebarnya kerja sama dengan semua rumah sakit. Sehingga layanan kesehatan masyarakat tidak terbatas di puskesmas, tapi sampai rumah sakit dan warga tidak perlu membayar saat menggunakan BPJS," ungkapnya.

"Itu harapan kami agar diakomodir, organisasi profesi jangan dibubarkan, soal kriminalisasi dan jaminan hukum. Lalu pendidikan bertahap untuk nakes agar tidak masuk tenaga kesehatan asing di negeri kita," pungkasnya.