Ini Barang yang Ditemukan Bareskrim saat Geledah Rumah Dito Mahendra

foto/net
foto/net

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah milik pengusaha Dito Mahendra yang berstatus buronan usai bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.


Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (20/5).

Penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023..

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.

Dari kedua rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Dito Mahendra:

umah Jalan Brawijaya:

- Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.

- Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.

- Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

- Satu unit HP merk Nokia

Rumah Jalan Intan RSPP

- Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

- 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

- 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

- 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

- Satu buah flashlight merk night evolution

- Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7.Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

8.KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Dito Mahendra terseret kasus dugaan kepemilikan 15 senjata dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.