Dianiaya Istri Seorang Suami Bikin Laporan ke Polda Jatim, Kesal Berlanjut Setelah Ditolak SPKT

Rudi
Rudi

Rudi Hartanto laki laki umur 38, warga Undaan Wetan Surabaya, akhirnya melapor istrinya ke Polda Jatim.


Rudi tega melakukan itu, karena ia merasa dianiaya oleh istrinya sendiri. 

"Awalnya sih bertengkar biasa dengan teriak. Lama-lama dia emosi, dan melemparkan semua benda yang ada di dekatnya ke arah saya. Saya bersama anak saya, saya mendekap anak saya, karena kuatir anak saya jadi pelampiasannya," ujar Rudi.

Atas perbuatan istrinya, Rudi pun melaporkan ke Polda Jatim, pada Senin, (29/5), dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sayangnya, Rudi harus merasakan kecewa saat keluar dari ruangan SPKT Polda Jatim. 

Pasalnya, ketika melaporkan kasus KDRT yang dialaminya, ditolak oleh SPKT Polda Jatim.

"Pihak SPKT beralasan bawa KDRT yang bisa laporan KDRT, hanyalah pihak perempuan," kata Rudi.

Rudi pun merasa gerah, dan menilai bahwa SPKT tidak profesional. 

"Padahal dalam pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Rudi. 

Rudi juga mengatakan, pihak SPKT juga menyarankan agar dirinya mempertimbangkan mengenai pelaporannya. Bahkan, disarankan untuk membuat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda atau ke Direskrimum yang di tembuskan ke Kapolresta Sidoarjo. 

"Di sini penyidik menolak dan pelaporan saya diarahkan ke pengaduan. Dan saya sudah yakin, saya di arahkan ke laporan SPKT. Ternyata dengan bahasa halus mereka mengarahkan agar saya melakukan pengaduan " ujar Rudi dengan kesal.