Bupati Madiun bersama Komunitas Motor Klasik Hadiri Acara Gempur Rokok Ilegal

Bupati Madiun H Ahmad Dawami Ragil Saputro saat wawancara dengan media di acara Gempur rokok ilegal/RMOLJatim
Bupati Madiun H Ahmad Dawami Ragil Saputro saat wawancara dengan media di acara Gempur rokok ilegal/RMOLJatim

Bupati Madiun H Ahmad Dalam Ragil Saputro bersama komunitas motor klasik C70 riding bersama mehadiri acara Gempur rokok Ilegal di Gor Pangeran Timoer Caruban, Madiun.


Acara yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun ini mengundang puluhan pecinta motor klasik C70 yang ada di wilayah Kecamatan Mejayan.

Gempur rokok ilegal ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

“Sosialisasi ini utamanya untuk mengetuk kesadaran bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun mendapatkan anggaran besar dari cukai rokok, mengedukasi agar anak-anak di bawah umur tidak merokok, dan mengedukasi bahwa rokok ilegal bisa merugikan semuanya,” ujar Bupati Madiun yang akrab disapa Kaji Mbing dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (4/6). 

Sementara itu dari Bea Cukai Madiun hadir pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai Thomas Edi Purwanto. Dia mengimbau agar masyarakat tidak memproduksi rokok ilegal, kecuali membuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri.

 “Masyarakat yang membuat rokok sendiri dan dikonsumsi sendiri tidak masalah, namun ketika dijual berarti sudah melanggar. Rokok yang legal itu ada pita cukainya, termasuk pedagang juga dilarang menjual rokok yang tidak ada pita cukainya,” jelas Thomas.

Dalam acara tersebut tampak hadir beberapa kepala OPD dan Camat. Acara ditutup dengan pengundian hadiah utama berupa sepeda motor.