Gegara Jualan Sabu, Tukang Parkir Dilaporkan Tetangga Sendiri

Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

Selain bekerja sebagai tukang parkir di Kota Surabaya,  BN, (53) punya profesi lain, yakni jualan sabu-sabu.


Gerak-gerik BN melakukan pekerjaan sambilannya itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya Jalan Kalimas Timur, Pabean Kulon Surabaya, dan dilaporkan ke polisi. 

Setelah anggota menerima laporan langsung melakukan pemantauan. Dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku yang dicurigai, sedang berada di rumah kemudian dilakukan penggerebekan. 

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap BN tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual, dengan berat total 1,91 gram bruto.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, jika menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan di dalam tas kamar.

"Setelah itu langsung kita bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ungkap, AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (05/06/2023). 

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya. 

Atas perbuatannya BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs  Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.