Warga Bangkalan Geruduk Pengadilan Tinggi Surabaya, Klarifikasi Fatwa Pencairan Dana Konsinyasi

Aksi warga Bangkalan di Pengadilan Tinggi Surabaya/RMOLJatim
Aksi warga Bangkalan di Pengadilan Tinggi Surabaya/RMOLJatim

Sedikitnya 50 warga Bangkalan menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Surabaya, Senin (5/6). Mereka datang dengan belasan mobil, sehingga menutup jalan.


Tujuan kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi ihwal fatwa PT Surabaya terkait uang ganti rugi warga terdampak proyek Suramadu yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

"Kedatangan kami, terkait surat dari PN Bangkalan bahwa uang konsinyasi milik warga belum bisa dicairkan karena adanya fatwa dari PT Surabaya," kata korlap aksi dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya dikutip Kantor Bcrita RMOLJatim, Selasa (6/6).

Risang menilai, fatwa yang dikeluarkan PT Surabaya ganjil dan sebagai bentuk campur tangan menghalangi pencairan.

"PT Surabaya tidak ada kewenangan apapun terkait konsinyasi. Tapi mengapa memberikan fatwa yang menghambat dan menghalangi pencairan uang ganti rugi milik warga," tegas Risang.

Dia merasa aneh dengan fatwa tersebut lantaran tidak berdasarkan alasan-alasan yuridis. Tetapi dengan alasan berkaitan dengan pelantikan Panitera PN Bangkalan yang dipindah ke PN Ponorogo.

"Masalah pelantikan itu urusan internal birokrasi pengadilan. Kenapa warga masyarakat yang dikorbankan," tukas Risang.

Menurut Risang, tidak ada ceritanya pelayanan admisnitrasi peradilan dalam hal apapun menjadi macet. Apabila syarat pengambilan uang ganti rugi sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi PN Bangkalan untuk menghalangi dan menghambat pengambilan uang ganti rugi.

"Apalagi alasannya karena menunggu Panitera PN Bangkalan dilantik di PN Ponorogo. Alasan aneh, yang sangat terkesan dicari-cari dan sengaja menghambat pencairan uang. Itu tidak ada aturannya," tukasnya.

Bahkan Risang menyangsikan PN Bangkalan yang dinilai sangat kentara sengaja menghambat pencairan.

Karena merasa terus dipermainkan dengan alasan dan syarat tidak yuridis dan tidak masuk akal, RAR bersama warga menggelar aksi di PT Surabaya.

Selain berdemo, lanjut Risang, pihaknya juga menyampaikan aduan tertulis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. 

"Syarat utama untuk pencairan tidak banyak, dan sudah terpenuhi semua. Yang banyak malah syarat-syarat tambahan yang aneh, tidak ada hubungannya, dan tidak ada aturannya. Meski demikian semua sudah dipenuhi. Sekarang, malah bikin alasan aneh lain dengan dalih fatwa dari PT Surabaya," ujar Risang.

Risang dan beberapa perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Humas dan Panitera Muda Bidang Hukum PT Surabaya. Mereka mengaku kaget karena tidak merasa memberikan fatwa apapun kepada PN Bangkalan terkait pencairan uang konsinyasi.

"Apalagi ini dalam surat tertulis dari PN Bangkalan, disebutkan fatwa PT. Surabaya. Kami tidak pernah memberikan fatwa apapun, apalagi dengan  alasan yang tidak yuridis seperti ini," tegas Humas PT Surabaya.

Sebenarnya, sambung dia, konsinyasi bukan urusan Pengadilan Tinggi. Tapi, karena PT Surabaya dibawa-bawa dengan disebut oleh PN Bangkalan telah memberikan fatwa, maka pihaknya akan mengklarifikasi hal ini ke PN Bangkalan.

"Mau belum dilantik, tidak ada yang menghalangi layanam administrasi peradilan," tandasnya.

Terkait tuntutan pengunjuk rasa agar uang konsinyasi secepatnya dicairkan, pihak PT Surabaya akan menyampaikannya ke PN Bangkalan sebagai pihak yang berwenang.

"Kalau alasan karena menunggu Panitera baru dilantik, itu bukan alasan menunda pencairan. Mungkin PN Bangkalan hanya bersikap hati-hati saja," kata Humas PT Surabaya.