Gagal Berantas Gangster, PMII Beri 'Kartu Kuning' Polresta Sidoarjo

Keterangan Foto: Aksi PMII Sidoarjo didepan Mapolresta Sidoarjo (RMOL Jatim)
Keterangan Foto: Aksi PMII Sidoarjo didepan Mapolresta Sidoarjo (RMOL Jatim)

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo melakukan unjuk rasa di depan Mapolresta Sidoarjo, Jumat (09/6/2023).


Mereka merasa kecewa dengan kinerja Polresta Sidoarjo dalam memberantas gangster yang kerap terjadi hingga menyebabkan korban jiwa. 

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Ifan Alexander memberikan 'kartu kuning' terhadap kinerja Polresta Sidoarjo sebagai mana tercantum dalam UU No 2 Tahun 2022 tentang kepolisian Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut beberapa tugas dan wewenang polri meliputi, Memelihara ketertiban dan kemanan di Masyarakat, Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita melakukan aksi hari ini, dalam rangka memberikan kartu kuning atau peringatan kepada Polresta Sidoarjo, agar semakin meningkatkan tugas dan wewenangnya sebagai Kepolisian," katanya. 

Kasus gangster yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi salah satu catatan merah Polresta Sidoarjo, hal itu pula yang menjadi acuan PMII Sidoarjo menilai bahwa Polresta lalai dan kurang serius dalam memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Tentu kami menilai bahwa Polresta Sidoarjo   hari ini lalai dan kurang serius menjalankan tugas dan wewenangnya, terlebih kasus gangster yang belum lama ini menelan korban jiwa," ungkapnya. 

"Harusnya, Polresta lebih serius menangani kasus tersebut jauh-jauh hari, supaya masyarakat merasa aman saat beraktivitas," pungkasnya. [ful]