Kantor Imigrasi Madiun Tambah Desa Binaan Untuk Perkuat Pengawasan WNA dan Cegah PMI Non Prosedural

Keterangan foto : Desa Binaan di Desa Dolopo kecamatan Dolopo kabupaten Madiun. /ist
Keterangan foto : Desa Binaan di Desa Dolopo kecamatan Dolopo kabupaten Madiun. /ist

Kantor Imigrasi Kelas II Madiun bakal menambah lagi desa binaan di wilayah Kabupaten Madiun. 


Realisasi penambahan desa binaan tersebut menunggu data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terkait kecamatan kecamatan mana saja, yang ada Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Sebelumnya desa Binaan kantor Imigrasi kelas II Madiun ini berada di desa Dolopo kecamatan Dolopo kabupaten Madiun. 

"Kami masih meminta data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terkait kecamatan kecamatan mana saja, yang ada Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sony Fahrudianto dikutip kantor berita RMOLJatim, Rabu (14/6). 

Fungsi dari desa binaan ini tujuannya untuk memperkuat pengawasan serta membekali masyarakat dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Khususnya singgah di Kampung Pesilat. Bukan hanya tentang pengawasan terhadap WNA saja. Namun juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja maupun bepergian ke luar negeri, yang tidak dilakukan secara non prosedural atau ilegal.

"Fungsi Desa Binaan untuk pengawasan. Jadi kalau mau mengurus paspor, visa kunjungan atau perpanjangan, dan melapor keberadaan WNA, bisa dilakukan disitu. Desa Binaan kepanjangan tangannya imigrasi. Memberikan informasi edukasi keimigriasian. Warga dan perangkat desa setempat dapat teredukasi dengan baik, tanpa harus ke Kantor Imigrasi," pungkasnya. 

Sekedar informasi, jika masyarakat menemukan WNA yang mencurigakan dapat melaporkan lewat aplikasi SIGAP OA.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news