Penanganan Perkara yang Libatkan Kabasarnas Bisa Ditangani TNI

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Penanganan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 yang melibatkan unsur TNI bisa ditangani secara koneksitas ataupun ditangani sendiri oleh Puspom Mabes TNI. 


Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai ditemui Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7).

Johanis mengatakan, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi yang bertugas di Basarnas RI berstatus sebagai penyelenggara negara, untuk itu, penanganan perkaranya bisa dilakukan koneksitas antara tim penyidik KPK dengan penyidik Puspom Mabes TNI.

"Maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas. Tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI. Kami lagi berkoordinasi," kata Johanis dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam pertemuan ini, pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada Panglima TNI atas kekhilafan tim penyelidik KPK dalam penanganan perkara suap ini yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan.

Permohonan maaf itu disampaikan lantaran tim penyelidik khilaf tidak menyerahkan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus suap dari unsur TNI ini kepada Puspom Mabes TNI.

Seperti diberitakan, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news