Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak langsung menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, usai diperiksa dengan status tersangka. Tentu saja hal ini dilakukan dengan alasan yang kuat.
- Firli Bahuri, Tersangka Pesanan?
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya
“Belum diperlukan,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Saat diperiksa, status Firli memang sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2021.
Selama menjalani pemeriksaan, Firli dicecar 40 pertanyaan.
“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, dan komunikasi yang menggunakan bukti digital,” kata Arief dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun Firli meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum yang ada. Juga berharap agar tidak ada yang menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri, Tersangka Pesanan?
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- Alex Marwata Sebut Tidak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka