Komunikasi Nelayan Aman dengan Adanya IKRAN

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan (IKRAN) bagi nelayan
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan (IKRAN) bagi nelayan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan (IKRAN) bagi nelayan Pelabuhan Perikanan Pondokdadap. 


Sebanyak enam puluh orang nelayan hadir untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada gedung Aula Katsuwo UPT PPP Pondokdadap ini. Pemaparan materi disampaikan oleh Prof. Ir. Djamhari Sirat, MSc., Ph.D, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Adapun IKRAN sendiri merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam menyediakan solusi komunikasi radio khusus bagi nelayan. 

IKRAN ini pada awalnya diinisiasi karena adanya laporan mengenai interferensi komunikasi terhadap frekuensi dinas penerbangan yang disebabkan oleh penggunaan frekuensi dan perangkat yang tidak sesuai peruntukkannya oleh nelayan. 

Maka dari itu, IKRAN merupakan solusi berupa program komunikasi inklusif di sektor perikanan untuk komunikasi radio umum berupa pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan. 

Kewajiban memiliki IKRAN bagi nelayan kini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.8 tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Sektor Perikanan. IKRAN merupakan saran wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan, diantaranya:

A.Pelaku usaha pada subsektor penangkapan ikan;

B. pelaku usaha pada subsektor pengangkutan ikan;

C. pelaku pendukung pada subsektor penangkapan & pengangkutan ikan; pekerja di atas kapal penangkap/pengangkut ikan  pengangkut ikan di pelabuhan, TPI, dan sentra nelayan

d. operator stasiun radio di pelabuhan perikanan. Petugas di pelabuhan perikanan yang melakukan Komunikasi Radio Umum

Adapun pelaku usaha perikanan yang ditemukan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedepannya, penerapan IKRAN diharapkan mampu mendorong nelayan untuk menggunakan frekuensi komunikasi sesuai yang diberikan agar tidak timbul lagi permasalahan interfensi saluran radio nelayan yang mengganggu komunikasi udara. 

Selain itu, dengan adanya IKRAN, nelayan juga diharapkan mampu menjadi pelopor (agen perubahan) tertib penggunaan frekuensi radio, dimana nelayan yang telah bersertifikat diharapkan mampu mengajak rekan di sektor perikanan untuk menggunakan frekuensi IKRAN dalam berkomunikasi.(adv)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news