Pelarian terpidana perkara tindak pidana kepabeanan Dominggus Maspaitella akhirnya berakhir. Dominggus berhasil ditangkap setelah selama 9 tahun buron sejak 2015 lalu.
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial
Dominggus ditangkap di sebuah kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi pada Jumat (26/4) pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap, ia tak melakukan perlawanan.
"DPO atas nama Dominggus Maspaitella ini telah melarikan diri sejak tahun 2015," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/4).
Ananto mengatakan, usai ditangkap Dominggus langsung digelandang ke RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Setelah dari RSU Adhyaksa Ceger untuk mendapatkan surat keterangan sehat agar dapat dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur," tegasnya.
Sejak melarikan, berdasarkan informasi, Dominggus melarikan di ke Kota Ambon dan selama 1 bulan terakhir ini diketahui berada di Jakarta.
Penangkapan Dominggus yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Ananto menambahkan berdasarkan putusan tersebut Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.
"Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Februari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags," paparnya.
Ternyata, saat dikroscek lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 3 Maret 2010, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate.
"Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor 014188 tanggal 23 Februari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella," ujarnya.
Oleh pengadilan, Dominggus divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi
- Viral di Medsos, Pemkot Surabaya Imbau Pencari Koin Jagat Tak Rusak Fasum
- Camat Asemrowo Klarifikasi Kronologi Penggedoran Kantor Kecamatan hingga Muncul Video Viral