Kasus Gus Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Samsudin keluar dari Kejari Blitar untuk ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar, Senin (29/4)/Ist
Samsudin keluar dari Kejari Blitar untuk ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar, Senin (29/4)/Ist

Polda Jatim telah melimpahkan berkas Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4).


Hal ini dibenarkan Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto pada awak media, Selasa (30/4).

“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan, sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan," ujar Wahyu dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Samsudin ke Pengadilan Negeri Blitar.

"Nanti dalam waktu dekat insyaallah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, Samsudin terjerat dalam kasus pembuatan konten video tukar pasangan. Video tersebut membuat resah masyarakat dan umat Islam.

Selain Samsudin, ada dua orang muridnya yang dijadikan tersangka yakni AYF dan MNF. Keduanya  bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah. Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan pasal UU ITE. 

Kini kasus Samsudin akan segera disidangkan.

“Sesuai yang sudah kita terima, peran saudara S (Samsudin) bertindak selaku sutradara. Kemudian tersangka kedua dengan inisial AYF bertindak selaku kameramen, dan yang ketiga MNF bertindak selaku editor,” bebernya.

Ditambahkan Wahyu, Samsudin terancam dua pasal berbeda, yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan dua muridnya terancam dipenjara selama enam tahun.

“Di Lapas Kelas 2 B Blitar untuk 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan. Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news