Terpidana Korupsi Kades Mundurejo Jember 3 Kali Mangkir  Kejaksaan 

Kasi Pidsus Kejari Jember,  Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka( Kaos Hitam) didampingi Kasi Intel Kejari Jember,
Kasi Pidsus Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka( Kaos Hitam) didampingi Kasi Intel Kejari Jember,

Meski Sudah Menyandang Status terpidana Korupsi, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Edi Santoso, masih bisa menghirup udara bebas. Bahkan mengancam dengan mengerahkan ribuan massa ke Kejaksaan Negeri Jember. Sehingga meski sudah 3 kali dipanggil, pihak kejaksaan negeri Jember, gagal mengeksekusi (melaksanakan) amar putusan Pengadilan Tipikor, karena pertimbangan keamanan.


"Edi Santoso sudah divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan kuruangan pada, bulan November 2023," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/5).

Namun Edy saat itu, tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor, sehingga mengajukan banding. Tapi dia tidak jadi melanjutkan bandingnya  dan mencabut berkas banding itu.

Dengan demikian, secara otomatis,  putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya inkrah atau  berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jember, untuk mengeksekusi  putusan tersebut pada tahun 2024.

"Sebagai jaksa eksekutor, Kami sudah  melakukan pemanggilan terhadap Edi Santoso. Namun, sampai tiga kali pemanggilan, Edi Santoso tak kunjung memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Pemanggilan terakhir, lanjutan dia, meminta terpidana Edi Santoso datang ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis, 02 April 2024 kemarin. Namun, Edi Santoso kembali mangkir.

Bahkan tepat pada hari tersebut, tersebar kabar, ada rencana ribuan massa pendukung Edi Santoso, akan menggelar unjuk rasa, kejaksaan negeri Jember. 

Informasi adanya unjuk rasa besar - besaran ini, membuat pihak kepolisian resort Jember, melakukan antisipasi dengan mengerahkan ratusan personil Polisi. Selain itu, memasang kawat Barikade di depan Kantor Kejari Jember. Namun aksi unjuk rasa itu,  gagal dilakukan.

"Pada hari yang sama, Edi Santoso melalui kuasa hukumnya menginformasikan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Padahal, sesuai pasal 68 ayat 1 KUHAP, upaya PK tidak bisa membatalkan eksekusi," jelasnya.

Dinar juga menegaskan, bahwa pasal 68 ayat 1 KUHAP Itu, sudah diuji di Mahkamah Agung.

Dengan berbagai kendala saat hendak melaksanakan putusan, Dinar menduga Edi Santoso didukung oleh banyak orang. Karena itu, jaksa akan mengatur strategi ulang dalam melaksanakan putusan tersebut.

Selain itu, ada kemungkinan ribuan massa pendukung Edi Santoso mendapatkan pemahaman yang kurang benar mengenai isi amar putusan pengadilan, khususnya dalam poin satu.

Dalam poin satu disebut, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Padahal Edi Santoso terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer. 

Berdasarkan dakwaan Subsider itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. 

"Putusan tersebut, harus tetap dilaksanakan apapun alasannya," terangnya.

Dinar meminta Edi Santoso menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan pengadilan. Jika tetap tidak bersedia, maka jaksa akan mengatur ulang strategi untuk melaksanakan putusan tersebut.

Namun saat ini, pihaknya masih kesulitan melakukan upaya paksa, karena terpidana dibantu banyak orang. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news