Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menerima Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
- Wali Kota Eri Serahkan 11 Mobil Operasional Pinjam Pakai ke Polrestabes Surabaya
- Terima Dubes UEA untuk Indonesia dan ASEAN, Gubernur Khofifah Bahas Potensi Investasi Hingga Kerjasama di Bidang AI
- 37 Lapak Pedagang di Bondowoso Tuai Sengketa, Terancam Digusur
Predikat tersebut diterima bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim.
Jika dijumlah, dengan ini Pemkab Tuban telah memperoleh opini WTP selama sembilan kali berturut-turut dengan prosentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Kabupaten Tuban sampai dengan semester II tahun 2023 mencapai 96,14 persen.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, opini WTP yang berhasil dicapai sebanyak sembilan kali menjadi keseriusan pemerintah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan sesuai regulasi dan amanat perundang-undangan.
Menurutnya, capaian kinerja yang diraih tersebut menjadi wujud kerja sama dan kolaborasi yang baik antara jajaran Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban.
“Ini menjadi motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien,” tuturnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.id. Jum'at (3/5/24).
Menyoal prosentase TLRHP Kabupaten Tuban yang hampir 100 persen, bupati yang biasa disapa Mas Lindra itu menyatakan, Pemkab Tuban terus berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.
Di samping itu, pihaknya menjadikan LKPD Audited sebagai bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban kedepan.
"Sesuai dengan aturan berlaku, kami akan segera tindaklanjuti," jelasnya.
Sesuai regulasi, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan tersebut sudah terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Mengacu pada pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, apabila terdapat rekomendasi LHP, maka pejabat wajib menindaklanjuti dan memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Tuban Minta Pemkab Segera Selesaikan Masalah Lahan untuk Pembanguan Perluasan Gedung IPIT RSUD
- Usai Sumpah Jabatan, Pejabat di Lingkungan Pemkab Tuban Diminta Penuh Inovasi
- Pemkab Tuban Delapan Kali Beruntun Raih Predikat Opini WTP