Seorang suami berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan. MRR terancam hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.
- Pj Wali Kota Malang Instruksikan Segera Tangani Para Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Comboran
- Populer di Pasaran! Next-Level Gaming ROG & TUF Sudah Hadir di Malang
- Aksi Demo Tolak Revisi RUU Pilkada di Malang Ricuh, Massa Sempat Bakar Keranda hingga Lempar Petasan ke Gedung DPRD
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, saat konferensi pers, Senin (6/5).
Danang mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia menceritakan, peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka memar tersebut terjadi pada 26 April 2024. Pasangan tersebut, baru menikah pada Desember 2023.
Menurutnya, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut bermula pada saat tersangka mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku bertanya kepada korban dan tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya.
Pada saat terjadi peristiwa tersebut, lanjutnya, pihak keluarga berusaha untuk melerai dan menghentikannya. Namun, keluarga tidak bisa menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istri yang tengah hamil, tersebut.
"Masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Janin yang dikandung oleh korban dilaporkan dalam kondisi normal dan sehat, sementara korban masih dalam masa pemulihan.
Dalam peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sapu yang dipergunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Wali Kota Malang Instruksikan Segera Tangani Para Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Comboran
- Populer di Pasaran! Next-Level Gaming ROG & TUF Sudah Hadir di Malang
- Aksi Demo Tolak Revisi RUU Pilkada di Malang Ricuh, Massa Sempat Bakar Keranda hingga Lempar Petasan ke Gedung DPRD