Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah (bacakada) non partai atau jalur perorangan (independen) yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.
- Yani-Alif Menang 60 Persen di Pilkada Gresik 2024
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
- Diduga Lakukan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024, KPU Gresik Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, pihaknya telah mensosialisasikan pendaftaran bacakada jalur perorangan agar dipahami oleh masyarakat syarat dan ketentuannya.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati pada Pilkada 2024 lewat jalur perorangan, telah dibuka mulai hari ini hingga 12 Mei mendatang," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/5).
"Sesuai dengan ketentuan, berkas yang harus dipenuhi oleh calon perorangan adalah dokumen dukungan dari masyarakat yang namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 7,5 persen atau 72.150 suara yang tersebar di 10 Kecamatan," tuturnya.
Roni menambahkan, dokumen dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotocopy e-KTP dari masyarakat yang mendukung. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Hingga saat ini kami belum menerima berkas pendaftaran jalur perorangan, tetapi kemarin sudah ada yang datang ke KPU untuk bertanya dan konsultasi," imbaunya.
Terkait pendaftaran bacakada dukungan parpol akan dimulai akhir Agustus, pihaknya tengah melakukan berbagai tahapan persiapan jelang dilaksanakannya Pilkada 2024.
“Untuk pendaftaran bacakada yang diusung parpol, akan dimulai pada 27 Agustus 2024,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Yani-Alif Menang 60 Persen di Pilkada Gresik 2024
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
- Diduga Lakukan Pelanggaran Jelang Pilkada 2024, KPU Gresik Dilaporkan ke Bawaslu