Tiga orang yang membuat konten kreator film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2, diamankan Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Ketiganya berinisial S, Y dan A.
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ibu dan Anak Laporkan KSU Unggul Makmur Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bidang Tanah
- Camat Asemrowo Segera Laporkan Ormas yang Sebarkan Video Dugaan Asusila ke Polda Jatim
Mereka diamankan setelah mengunggah konten bernuansa asusila dan SARA. Hal ini yang kemudian membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Madura.
Disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, akun Youtube bernama Akeloy Production diduga telah membuat film pendek yang menceritakan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.
Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya.
“Ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” kata Kombes Dirmanto, Rabu (8/5).
Dirmanto menjelaskan, video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat terutama di Madura.
“Kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura diantaranya NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” terang Dirmanto.
Dari situ Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus kemudian menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Penyidik, kata Dirmanto, juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut.
“Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut juga Tengah dilakukan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE.
“Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ibu dan Anak Laporkan KSU Unggul Makmur Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bidang Tanah
- Camat Asemrowo Segera Laporkan Ormas yang Sebarkan Video Dugaan Asusila ke Polda Jatim