Polda Jatim resmi menetapkan tiga konten kreator atau Youtuber asal Madura Akeloy Production sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video asusila berjudul ‘Guru Tugas’. Ketiga tersangka kasus video mesum di wilayah Bangkalan Madura berinisial Y, S, dan A.
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ibu dan Anak Laporkan KSU Unggul Makmur Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bidang Tanah
- Camat Asemrowo Segera Laporkan Ormas yang Sebarkan Video Dugaan Asusila ke Polda Jatim
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5).
“Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," kata Dirmanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjut Dirmanto, mentersangkakan ketiganya dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.
Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Kini ketiganya sudah ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Sebelumnya ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5). Mereka ditangkap karena memproduksi film yang diduga bermuatan SARA dan asusila.
Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.
Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut.
Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang tersangka, berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.
Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ibu dan Anak Laporkan KSU Unggul Makmur Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bidang Tanah
- Camat Asemrowo Segera Laporkan Ormas yang Sebarkan Video Dugaan Asusila ke Polda Jatim