Satuan Samapta Polres Jombang menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras, di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan miras dari berbagai merek.
- Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Jombang Amankan Lima Pelaku
- Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
- Tahun 2024 Polres Jombang Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas, Narkoba Meningkat di Kota Santri
"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," kata Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (12/5).
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu yaitu 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.
"Penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat," ujar Iptu Ahmad Aly.
Usai diamankan, barang bukti berupa miras dan pemiliknya kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
"Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Jombang Amankan Lima Pelaku
- Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
- Tahun 2024 Polres Jombang Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas, Narkoba Meningkat di Kota Santri