DPRD Jawa Timur meminta agar Pemprov Jatim berupaya maksimal untuk mencegah perkawinan anak usia dini. Selain itu, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jawa Timur, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim Akhir Tahun 2023.
- Kisah Inspiratif Puguh Wiji Pamungkas: Bukti Nyata Bahwa Cinta dan Dukungan Keluarga Adalah Kunci Sukses
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Politisi PKS Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh Terkait Usia Pensiun
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus DPRD Jatim, HM. Noer Soetjipto, dalam rapat paripurna agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun 2023, yang digelar di DPRD Jatim beberapa waktu lalu.
Noer Soetjipto mengungkapkan dari 11 Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Jawa Timur, terdapat 2 IKU yang tidak mencapai target, yaitu Indeks Gini dan Indeks Theil. Sementara pada IKU Indeks Pembangunan Gender (IPG), Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 92,08 atau melampaui IPG Nasional yang berada pada 91,63.
"Namun demikian, IPG Provinsi Jawa Timur masih berada pada urutan ke-15 dari 38 Provinsi di Indonesia dan berada pada urutan ke-5 dari 6 Provinsi di Jawa," kata Noer Soetjipto dalam laporannya.
Pansus memandang bahwa permasalahan pembangunan gender di Jawa Timur, banyak berkaitan dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2022, tercatat ada 968 kasus kekerasan perempuan dan 1,362 kasus kekerasan anak di Jawa Timur.
"Selain itu juga, berkaitan dengan tingginya kasus perkawinan anak yang mencapai 15.095 kasus tahun 2022 dan sampai Juli 2023 sudah mencapai 7.548 kasus," ucapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Pemprov Jawa Timur. Pertama, meminta eksekutif memastikan kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) diterapkan dalam setiap penyusunan Renja dan RKA-SKPD di lingkup Pemprov Jatim.
"Kedua, merekomendasikan Pemprov Jawa Timur agar berkoordinasi dan memfasilitasi 11 kabupaten/kota di Jatim agar segera membentuk Perda tentang Pengarusutamaan Gender," ujarnya.
Yang ketiga, Pansus meminta Pemprov Jatim agar mengoptimalkan tugas dan fungsi UPT PPA pada Dinas DP3AK.2023 Juga, bersinergi dengan pendekatan hexahelix untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dan terakhir adalah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk mencegah dan mengurangi Kasus Perkawinan anak," bebernya.
Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan bagi Pemprov Jawa Timur untuk meningkatkan kinerja dan menyelesaikan permasalahan krusial. Khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kisah Inspiratif Puguh Wiji Pamungkas: Bukti Nyata Bahwa Cinta dan Dukungan Keluarga Adalah Kunci Sukses
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Politisi PKS Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh Terkait Usia Pensiun