Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 90,82 Gram Sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kejari Situbondo/Antara
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kejari Situbondo/Antara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti 90,82 gram narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (15/5). Barang bukti dari 12 kasus tindak pidana narkotika periode September 2023 sampai April 2024.


Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo.

Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, jumlah itu merupakan barang bukti yang telah disisihkan atau bukan jumlah total karena sebelumnya kepolisian setempat juga sudah melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 12 perkara tersebut.

"Barang bukti yang dimusnahkan sekarang ini bukan jumlah total, tapi (barang bukti) yang disisihkan, karena sebelumnya polisi juga melakukan pemusnahan," katanya saat konferensi pers seperti dilansir Antara.

Selain memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, lanjut Ginanjar, juga ada 26 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti 275.527 butir obat keras berbahaya jenis pil trex.

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 94 perkara biasa dan 5 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

"Juga ada satu perkara tindak pidana pelecehan seksual, delapan perkara pencurian, dua kasus pembunuhan, satu perkara perlindungan anak, 12 perkara penganiayaan, serta 20 perkara tindak pidana lainnya seperti ITE, penggelapan, termasuk ilegal fishing," ujarnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news